Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia.
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah Satar.
Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik.
Baca: Wakil Ketua MKD: Anggota DPR yang Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Bisa Buat Laporan Ke Polisi
Sedianya Hadi yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi Citilink bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
"Pemeriksaannya dijadwalkan ulang Kamis lusa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Adapun sejumlah saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini yakni, pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia, Capt Wahjudo, Pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo dan Adrian Azhar.
Baca: MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR
KPK ingin mengetahui proses pengadaan serta aliran dana pada kasus tersebut.
"Dari para saksi yang diperiksa penyidik masih mendalami terkait proses pengadaan di Garuda Indonesia dan aliran dana pada sejumlah pihak," jelas Febri.
Baca: Jokowi Akan Hadir Dalam Kongres ke-30 HMI di Ambon
Menurut Febri, penyidik lembaga antirasuah juga sedang mendalami peran seorang saksi sebagai pejabat yang memimpin proses pengadaan di Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lain akan terus dilakukan," tambah Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.