Alasannya Farouk belum terima atas pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD baru.
Karenanya ia mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian dibenarkan humas PN Jaksel Achmad Guntur.
Dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.
Selain itu Farouk meminta hakim mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 02/DPD/I/2014-2015 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019.