News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2019

Tingkat Kepuasan Hanya 60 Persen, Jokowi Berada di Lampu Kuning

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indo Barometer, M Qodari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo dinilai saat ini berada di posisi lampu kuning, seiring tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerjanya berada di posisi 60 persen

"60 persen ini lampu kuning, kalau turun bisa 50 persen ke bawah," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Qodari menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan tingkat kepuasan mas‎yarakat terhadap kinerja Joko Widodo sebagai Presiden sebesar 60,4 persen dan yang menyatakan kurang puas atau tidak puas sama sekali sebanyak 38,8 persen.

Dari distribusi kepuasan, kata Qodari, pem‎ilih yang puas mayoritas 73,5 persen mendukung Joko Widodo, sementara publik yang tidak puas mayoritas 40,7 persen mendukung Prabowo Subianto.

"Jika dibandingkan dengan survei sebelumnya, tren tingkat kepuasan publik terhadap Joko Widodo fluktuatif, sejak survei nasional pada Maret 2015-November 2017, sempat melemah hanya pada September 2015," tutur Qodari.

Baca: Survei Internal Iluni UI: 48 Persen Tidak Puas Kinerja Pemerintah Jokowi-JK

Qodari menuturkan, lima alasan utama publik menyatakan tidak puas terhadap kinerja pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla adalah lapangan pekerjaan masih terbatas sebesar 13,4 persen, harga sembako belum stabil 7 persen.

Kemudian, biaya listrik semakin naik sebesar 5,5 persen, terlalu banyak impor 4,7 persen, dan terlalu banyak pencitraan 4,5 persen.

"Kebanyakan yang tidak puas itu, persoalan ekonomi," ucap Qodari.

Survei dilaksanakan pada 23-30 Januari 2018 di 34 provinsi dengan jumlah sampel 1.200 responden, margin of error kurang lebih 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Responden survei adalah warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu minimal berusai 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah pada saat survei dilakukan.

Metode penarikan sampel menggunakan multistage random sampling, dimana teknik pengumpulan datanya melalui wawancara tatap muka responden dengan kuesioner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini