Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman atau TR terlihat keluar dari gedung KPK memakai rompi oranye, Jakarta, Jumat (16/2/2018) dini hari.
Memakai masker berwarna hijau, dirinya terus menutupi mulutnya menggunakan tangan dan tidak menjawab satu pun pernyataan wartawan.
Dia langsung memasuki mobil tahanan yang ada di halaman gedung secara tergesa.
Baca: Usai Ditangkap, Bupati Lampung Tengah Digiring Masuk ke Gedung KPK Lewat Pintu Belakang
KPK sebelumnya menetapkan TR sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi dana kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS dan anggota DPRD Lampung Tengah, RUS.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penerimaan janji untuk persetujuan dana pinjaman daerah APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Pemberian uang digunakan untuk persetujuan surat pernyataan peminjaman dana daerah kepada PT SMI senilai Rp 300 miliar.
Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemda Kabupaten Lampung Tengah.
Atas tindakannya, TR disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.