Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem menegaskan tak akan memberikan bantuan kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang terjerat kasus korupsi.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, menyebut ini adalah pakem yang memang dilakukan partainya apabila ada kader terjerat korupsi.
"Sebagaimana yang menjadi satu pakem di Nasdem bahwa apabila ada kader tersangkut kasus korupsi, maka Nasdem tidak memberi bantuan hukum," kata Taufik, dalam konferensi pers di DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018).
Taufik juga mengatakan Nasdem sudah mengetahui adanya kuasa hukum yang mendampingi Mustafa.
Baca: Kesehatan Vokalis Paramore Menurun Sejak Tiba di Jakarta, Ini Saran Dari Dokter
Meski begitu, ia menegaskan tetap akan memperhatikan proses hukum dari Mustafa, walau tak mendampingi secara hukum. Pihaknya juga tetap melakukan komunikasi dengan keluarga Mustafa.
"Kami percaya kuasa hukum dapat bekerja profesional dalam mendampingi perkara. Jadi tetap kami akan memperhatikan proses hukum," ungkap Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, terkait bantuan hukum kepada Mustafa, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan bahwa yang terpenting adalah bagaimana hak-hak hukum Mustafa nantinya bisa terlindungi.
Johnny tidak terlalu mempermasalahkan darimana asalnya bantuan hukum tersebut.
"Tapi bagaimana pendamping hukum qualified, sehingga hak-hak hukum Mustafa terlindungi. Kami dari Nasdem akan tegas (untuk) kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami menghormati hak hukum kader kami yang cari keadilan hukum," ujar Johnny.
Baca: Papua Perlu Pemimpin yang Punya Etika Politik
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.
Mustafa sebelumnya diduga telah memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2018).
KPK sendiri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018.
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.