TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng mengatakan kesaksian dari Muhammad Nazaruddin dimuka sidang tidak berdasar sama sekali.
Dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018), keduanya bahkan saling saut-menyaut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, Nazarudin bercerita soal sepak terjang pengusaha Andi Agustinus yang diklaim sebagai inisiator proyek e-KTP dari mulai anggaran, hingga proses pengerjaan.
Bahkan, Nazaruddin juga menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR menerima uang bancakan dari proyek e-KTP.
Baca: Polisi: Kami Belum Mendapat Informasi Kepulangan Habib Rizieq
Setelah mendapat giliran bersaksi, Mekeng menyebut omongan Nazar soal proyek e-KTP yang dibahas di DPR sampai Badan Anggaran tidak relevan.
"Itu hanya halusinasi dia (Nazar) saja yang mulia, dia tidak pernah ikut rapat," kata Mekeng.
Mekeng yang juga Ketua Banggar menyebut Nazaruddin tidak pernah sekalipun ikut rapat di DPR baik tentang e-KTP maupun Banggar. Sehingga, aneh menurutnya jika Nazarudin tahu detail proyek e-KTP.