News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Firman Wijaya Nilai Laporan SBY ke Bareskrim Karena Informasi Keliru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memberikan pelaporan ke Bareskrim Polri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Presiden keenam RI tersebut membuat pelaporan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tetap menghormati Laporan yang dilayangkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Namun Firman, menilai laporan yang dilayangkan tersebut berawal dari informasi keliru yang diterima SBY.

"Kita menghormati, mungkin beliau mendapat informasi yang keliru," ujar Firman di LMPP Building, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Menurut Firman, jika SBY mendapat informasi yang utuh, maka laporan tersebut tidak mungkin dilayangkannya ke Bareskrim.

"Sebenarnya kalau beliau bisa mendapat informasi yang utuh saya rasa jauh dari apa yang beliau laporkan," ungkap Firman.

Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana

Firman menilai laporan tersebut dapat mengganggu jalannya persidangan.

Dirinya meminta tidak ada intervensi terhadap jalannya persidangan kasus korupsi E-KTP dari pihak luar.

"Karena itu, biarkan peradilan bekerja secara normal dan natural," jelas Firman

Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu.

Kala itu, SBY didampingi oleh sang istri yakni Ani Yudhoyono. Laporan SBY diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini