"KPK punya pengalaman menangkap Nazarudin yang tadinya di Singapura dannkabur ke Kolombia. Pengalaman ini dpt dipakai untuk mengejar Honggo," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah lengkap alias P21 sejak Rabu (3/1/2018).
Namun, sebulan lebih berlalu, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, dia dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016.
Berdasarkan catatan perjalanan yang diperoleh Polri, Honggo kerap mengunjungi sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.
Selain itu, Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari kejaran polisi.
Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah guna melacak buronan tersebut.