News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Atas Keputusan KPU Tak Loloskan PBB

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018).

"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat,-red) untuk pemilu 2019," tutur Yusril, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB sehingga berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat.

Hal ini karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Padahal, dia menegaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan.

Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menjadi masalah.

"Ini, kami jelaskan panjang lebar dalam pokok gugatan kami yang nanti akan dihadapi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat," tegasnya.

Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan sehingga mengalami permasalahan.


Pertama, berita acara diubah sesudah pleno KPU Provinsi Papua Barat.

Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini