Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa kini berstatus sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan anak buahnya Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Baca: Novel Baswedan Belum Pasti Pulang ke Tanah Air Besok
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Taufik Rahman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Sementara Taufik juga diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa.
Pada pemeriksaan ini, penyidik melakukan pemeriksaan silang.
Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
Selain keduanya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa.
Seperti diketahui, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.
Baca: Presidium Alumni 212 Minta Panitia Penyambutan Tanggung Jawab Atas Batalnya Kepulangan Habib Rizieq
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.