TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pada Rabu (7/2/2018) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di sidang yang lalu, Nofel Hasan sempat menangis dan menyesali perbuatannya.
Dia mengakui menerima uang SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Penerimaan ini membuat dirinya terpisah dengan keluarga.
"Saya mengakui, menyesal terima uang dari Adami. Uang tersebut telah saya kembalikan seluruhnya ke KPK," ucap Nofel Hasan.
Diketahui Nofel Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.
Nofel Hasan diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.
Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.