TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (22/2/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang nanti, Jaksa Penuntut Umum KPK akan memaparkan dan menjawab atas eksepsi yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto dan kuasa hukumnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Fredrich telah menyampaikan eksepsinya secara pribadi, termasuk pula eksepsi dari kubu pengacara.
Baca: Donald Trump usulkan agar guru dipersenjatai untuk hentikan penembakan sekolah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana, Kamis (8/2/2018) lalu, Fredrich Yunadi didakwa bersama dr. Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Fredrich dan dr. Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.