Begitu tiba di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat.
Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.
Begitu Andika turun dari bus tahanan, seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.
"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.
Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika.
Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut.
"Mon(xxx) Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, mon(xxx)," teriaknya.
Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.
Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.
Tak ada Eksepsi
Pada persidangan, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.