Laporanan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang kasus PT First Travel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Ketika para terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum di gedung pengadilan, mereka disambut aksi unjuk rasa para korban penipuan dan penggelapan PT First Travel.
Para terdakwa yang dihadirkan adalah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah, yang merupakan petinggi perusahaan perjalanan tersebut.
Baca: Kakek 90 Tahun Rela Berkeliling Jual Buah Demi Pengobatan Istri
Menggunakan mobil tahan, para terdakwa langsung dikawal masuk ke dalam ruang tunggu PN Depok.
Begitu sampai di PN Depok, para tersangka langsung di soraki oleh para korban penipuan dan penggelapan oleh PT Fisrt Travel.
"Kembalikan uang kami, dasar penipu," seru para korban.
Baca: Ini Dia Potret Kehancuran yang Disebabkan Longsor di Brebes
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.(*)