TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara kuasa hukum Ahok menyodorkan sejumlah kekhilafan hakim yang disebutnya terlalu banyak.
Mana argumentasi yang lebih kuat dari kedua kubu?
Simak di sini selengkapnya ---> Halaman Lengkap
BERITA REKOMENDASI