News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Argumentasi JPU Desak MA Tolak PK Ahok Vs Kekhilafan Hakim Versi Pengacara Ahok, Lebih Kuat Mana?

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Sidang hanya berlangsung selama 15 menit saja dan tidak dihadiri oleh Ahok hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara kuasa hukum Ahok menyodorkan sejumlah kekhilafan hakim yang disebutnya terlalu banyak.

Mana argumentasi yang lebih kuat dari kedua kubu?

Simak di sini selengkapnya  ---> Halaman Lengkap 

Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini