TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan berhasil mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada empat tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat pada Senin (26/2). Keempatnya, kata Fadil, tergabung dalam grup WhatsApp.
"Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang," ujar Fadil, melalui keterangannya, Selasa (27/2/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial.
Fadil menjelaskan konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujar Fadil.
Hingga saat ini, penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif.
Ia memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
"Mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya," pungkasnya.