TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat memanggil Direksi PT Lenzing South Pacific Voscose (LSPV), Selasa (27/2/2018).
Pemanggilan ini terkait rekomendasi penutupan sementara perusahaan kimia serat sintetis ini yang dikeluarkan oleh DPRD Purwakarta pada (22/2/2018) lalu, tentang dugaan pencemaran udara dan air sungai Citarum.
Baca: Seharian Menghilang Jasad Ni Nengah Tergantung pada Dahan Cokelat
“Kami ingin minta pertanggungjawaban mereka soal pengelolaan limbah di perusahaan itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta Mesakh Supriadi, dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (27/2).
Menurut Mesakh, pihaknya perlu memanggil Direksi PT. LSPV, karena temuan-temuan yang didapat dewan soal limbah perusahaan tersebut benar-benar memperihatinkan. “Warga yang menjadi korban, bukan kali ini saja. Sudah lebih dari tiga kali kejadian,” paparnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pada akhir 2016 43 orang harus dibawa ke dokter akibat keracunan.
Pihak DPRD Purwakarta saat itu juga memanggil manajemen PT. LSPV. Saat itu, kata Mesakh, mereka berjanji memperbaiki manajemen pengolahan limbah dan mengatasi kebocoran gas.
“Tapi rupanya belum dilakukan baik. Warga terus mengalami mual, muntah, hingga ada yang pingsan. Kami punya bukti kalau mereka masih membuang limbah berbahaya ke Citarum,” ungkapnya.
Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: DPRD Purwakarta Panggil Pabrik Kimia yang Diduga Cemari Citarum