TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Sebar Isu PKI
Tak sekedar isu diskriminasi SARA, ternyata kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) juga menyebarkan soal hoax penganiayaan ulama dan PKI.
Baca: Polri Didesak Tangkap Aktor di Balik Pabrik Konten Hoaks The Family Muslim Cyber Army
Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.
"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI juga tentang penganiyaan ulama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Hal teresebut merujuk terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita polisi saat menangkap lima tersangka.
Dalam barang bukti yang disita, jelasnya, menunjukkan adanya tindak pidana.
"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Telusuri Motif