News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

KPK Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Calon Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

KPK Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Calon Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk membuat kajian soal regulasi bagi calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

"Fenomena hari ini patut kita pikirkan apakah kita akan mempertahankan karakter regulasi yang seperti ini atau kita mau melakukan beberapa perbaikan ke depan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Menurut Febri, terkait masalah korupsi seharusnya semua pihak tidak boleh bersikap kompromistis. Febri menilai upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal.

Mengingat akhir-akhir ini maraknya calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca: Tega! Akun Driver Ojek Online Di-suspend Gara-gara Masalah Sepele, Begini Dampaknya Bagi Keluarganya

"Kita bicara bagaimana kita jauh lebih sensitif ketika bersinggungan dengan isu korupsi dan tidak kompromistis dengan isu korupsi tersebut. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal," tegas Febri.

Meski nantinya terpilih, Febri mengatakan para kepala daerah yang terlibat korupsi juga akan berada di dalam tahanan.

Sehingga, lanjutnya tidak akan efektif untuk pemerintahan yang dikepalainya.

"Ditahan saja, konsekuensinya kan diberhentikan sementara. Apalagi kalau divonis berdasarkan kekuatan hukum tetap tentu saja tidak mungkin menjabat menjadi kepala daerah," jelas Febri.

Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, KPK telah menangkap lima kepala daerah melalui OTT. Empat diantaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini