News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Urungkan Niat Kejar Anggota MCA di Korea Selatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran bersama para tersangka ujaran kebencian dari Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota penyebar isu-isu provokatif yang tergabung dalam The Family Muslim Cyber Army (MCA) memiliki jaringan yang luas, hingga ada pula anggota yang berada di Korea Selatan.

Sempat melontarkan pernyataan akan mengejar pelaku hingga Korea Selatan, namun pernyataan itu berubah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengurungkan niatnya dan mengatakannya kepada awak media.

"Yang Korea Selatan pokoknya nggak jadi (dikejar hingga kesana)," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca: Sama-sama Sebar Hoaks di Medsos, Ini Perbedaan Saracen dengan Kelompok Muslim Cyber Army

Alasan Fadil adalah pihak penyidik masih perlu mendalami kasus terkait sebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial dan aplikasi berbagi pesan itu.

"Kami perlu dalami dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut akan mengejar anggota The Family MCA hingga ke Korea Selatan.

Sebab, dalam hasil penelusurannya pihak kepolisian menyebut ada anggota Tim The Family MCA yang tersebar hingga di luar negeri.

Polisi sendiri sudah menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini