News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat! Ini Tambahan Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lakukan Sebelum Diblokir Total

Editor: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Registrasi SIM Card

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Kebijakan itu sudah dimulai dari 31 Oktober 2017.

Nah, batas waktu registrasi ulang yang harus dilakukan akan berakhir 28 Februari.

Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.

Awalnya kamu tak akan bisa melakukan panggilan atau mengirim pesan SMS mulai 1 Maret 2018.

Kamu hanya bisa menerima panggilan dan SMS serta menggunakan data internet.

Halaman selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini