News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Auditor BPK, Roy Steven mengaku dirinya dan beberapa auditor lainnya pernah menikmati fasilitas karaoke dengan pegawai PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Tidak tanggung-tanggung, biaya hiburan malam ‎tersebut nilainya mencapai puluhan juta dan dibayar pegawai Jasa Marga.

Roy juga mengaku empat kali mendapat fasilitas karaoke.

Baca: KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari

Pertama di Havana Spa dan ‎karaoke di Bandung dan tiga lainnya di Las Vegas Karaoke, Jakarta.

Seluruh keterangan itu disampaikan Roy untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.

Jaksa juga bertanya mengapa karaoke bisa mencapai Rp 40 juta.

Baca: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK: Berlindung Di Balik Badan Sang Ayah Hingga Modal Pilkada

Menjawab itu, Roy mengatakan memang yang hadir banyak baik dari Auditor BPK maupun Jasa Marga.

Roy juga mengakui selama karaoke ada minuman keras dan perempuan pemandu karaoke yang mendampingi para tamu.

"Saya ikut karena diajak teman-teman, termasuk terdakwa juga. Iya semuanya (minuman keras dan pemandu karaoke). Ada juga yang tidak ikut, pak Zaky dan ibu Cecilia," ucap Roy dalam persidangan, Kamis (1/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM

Keterangan Roy juga diamini oleh dua saksi lainnya yang juga auditor BPK, Kurnia Setiawan dan Imam Sutaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini