TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres menuai perdebatan di ranah konstitusi.
Namun Komisi pemilihan Umum (KPU) sempat menyebut JK memiliki kesempatan maju sebagai capres di Pilpres 2019.
Lalu bagaimana melihat peluang JK maju sebagai Capres di Pilpres 2019?
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, JK bisa membuka poros baru selain poros Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca: Nama Jusuf Kalla Muncul Akan Kembali Dampingi Jokowi, Airlangga: Serahkan Kepada Pak Presiden
Karena selama ini banyak pihak dan survei melihat Jokowi Versus Prabowo akan kembali terulang di Pilpres 2019.
Bila JK benar-benar akan memilih maju sebagai Capres, maka poros baru dan peta politik akan menunjukan koalisi baru di Pilpres 2019.
Meskipun menurut pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini, elektabilitas JK tidak terlalu moncer.
"Tapi sebagai Petahana JK punya kekuatan untuk membuat poros baru," ujar Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Kamis (1/3/2018).
"Karena JK juga sama seperti Jokowi memiliki berbagai sumberdaya untuk membentuk epicentrum," jelasnya lebih lanjut.
Tapi memang, kata dia, bagi kubu Jokowi menjaga JK tetap di satu kubu wajib hukumnya.
Karena imbuhnya, bila tidak maka mereka akan disibukkan dengan dua poros, poros tokoh alternatif dan poros JK.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, Wakil Presiden JK tak dimungkinkan lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019.
Limitasi itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7. Di dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama lima tahun dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu artinya, orang yang menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama," kata Hasyim ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
Karena itu, beda kasus jika JK kembali ikut dalam pilpres mendatang, tetapi mencalonkannya diri sebagai calon presiden dan bukan calon wakil presiden.
Menurut Hasyim, jika JK maju sebagai calon presiden, hal itu masih dimungkinkan oleh UU yang ada.
"Orang yang sudah menduduki jabatannya wakil presiden selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai calon wakil presiden, ya, boleh-boleh saja. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan itu selama dua periode," kata Hasyim.
Sejumlah pihak sebelumnya mendorong Wakil Presiden JK kembali maju pada Pemilu Presiden 2019.
Namun, JK menolak dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai calon wakil presiden), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
JK juga mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, pengabdian kepada bangsa itu, kata dia, tidak melulu harus di pemerintahan.