TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) telah diringkus oleh Polri.
Namun agaknya, Polri tidak puas hanya sampai disitu saja.
Polri menegaskan akan menjalin kerjasama dengan Kepolisian Korea Selatan dalam waktu dekat.
Kerjasama ini dilaksanakan untuk mengejar admin MCA lain yang berada di negeri yang terkenal dengan 'kimchi' nya itu.
"Masalah MCA karena kemarin ada yang diluar negeri. Kita akan kerjasama dengan Kepolisian Korea Selatan. Mereka kan punya LO atau atase di Indonesia. Sementara kita nggak punya, melalui interpol lah nanti ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Polri Sebut Muslim Cyber Army Pasti Ada Kaitannya dengan Pilkada Serentak
Ini menjadi bukti bahwa pihak Polri tetap akan memburu semua anggota inti dari MCA, yang diduga menjadi dalang dibalik penyebaran isu-isu provokatif lewat media sosial.
Selain itu, ia mengatakan belum mengetahui dan masih mendalami apakah ada pemesan isu-isu provokatif yang diluncurkan MCA.
"Sedang kita dalami (ada atau tidaknya pemesan). Artinya kalau ini terbukti konspirasi kan terlihat, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa. Itu akan ketahuan, kita akan ungkap semua," ungkapnya.
Terkait adanya indikasi pesanan dari 'orang besar', Setyo tidak mau bespekulasi. Ia menyebut jika ada indikasi tentu harus ada data awalan.
"Saya tidak bisa mengatakan indikasi atau tidak, tetapi fakta yang ada kita temukan beberapa orang yang ternyata terkait juga. Antara satu akun dengan akun lain. Akun tersebut ternyata ada kaitannya," pungkasnya.
Baca: Sulit Dilacak, Begini Cara Kelompok Muslim Cyber Army Kelabui Patroli Polisi di Medsos
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengurungkan niatnya untuk mengejar anggota MCA di Korea Selatan.
"Yang Korea Selatan pokoknya nggak jadi (dikejar hingga kesana)," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Alasan Fadil adalah pihak penyidik masih perlu mendalami kasus terkait sebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial dan aplikasi berbagi pesan itu.
"Kami perlu dalami dulu," imbuhnya.
Polisi sendiri sudah menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.