Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus tersangka tindak pidana terorisme bom Kampung melayu Aman Abdurahman alias Oman menghadirkan lima saksi dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya.
Kelima saksi itu memberi kesaksian pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
M Ersyad Alfart, seorang saksi menjelaskan bahwa pada saat itu ia dan sejumlah anggota Sabhara Polda Metro Jaya tengah melakukan pengamanan kegiatan pawai obor yang dilakukan jelang bulan Ramadhan.
“Saat itu bertugas bersama lima kawan lainnya, kami ditempatkan di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2017. Posisi saya saat itu cukup jauh dari ledakan, tepatnya di Terminal Kampung Melayu dan tiba-tiba pukul 20.50 WIB ada ledakan besar,” ucap Ersyad kepada Ketua Sidang Akhmad Zaini.
Ersyad menceritakan bahwa ketika dirinya menghampiri lokasi ledakan ia melihat sejumlah rekannya tergeletak.
“Taufan, Gilang, dan Ridho sudah tergeletak, mereka diam saja. Kemudian ada ledakan kedua di sekitar situ juga, saya ikut membantu, korban berdarah-darah,” lanjut Ersyad.
Ersyad juga mengatakan pada saat itu pawai belum tiba di lokasi ledakan.
Dalam sidang itu Aman Abdurahman alias Oman didakwa menjadi dalang dibalik sejumlah aksi terorisme, salah satunya adalah Aman yang kini telah mendekam di Lapas Nusakambangan.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Bom Kampung Melayu yang terjadi 24 Mei 2017 lalu membuat lima orang korban tewas dan 11 lainnya luka-luka.
Dari 16 total korban itu 9 di antaranya berasal dari anggota kepolisian dan tujuh lainnya merupakan masyarakat umum.