Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap putusan mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) Dudung Purwadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya dengan membawa Dudung ke Lapas Sukamiskin.
"Hal itu untuk menjalani vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya, Jumat (2/3/2018).
Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan, Dudung terbukti memperkaya pihak lain secara melawan hukum melalui dua proyek.
Masing-masing adalah pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Dudung divonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
Baca: Bus Legacy SR 2 XHD Prime Bikinan Karoseri Laksana Tampil Beda di GIICOMVEC 2018
Baca: Incar Pangsa Pasar Absolut, Market Share Fuso di MDT Ditargetkan Naik Jadi 25 Persen di 2020
Sementara itu, soal putusan kejahatan korporasi yang membelit, PT DGI dan harus mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar, pihaknya masih harus mempelajari isi putusan itu.
"Sikap kooperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini atapun bagi korporasi," tutur Febri.
Selain Dudung, KPK juga mengeksekusi tiga orang terpidana korupsi dalam suap perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
Ketiganya adalah Bayu Dwinanto Utomo (Pegawai PT Brantas Abipraya), eka Wandoro Dahlan (PT Krakatau Industrial Estate Cilegon), dan Tubagus Dony Sugihmukti (Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon).
Febri bilang, ketiganya juga dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Seluruh keempat orang terpidana itu dibawa ke lapas pada Kamis siang 1 Maret 2018," tutup dia.