TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Jon Ria Ukur alias Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya. Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.
Selain itu, ia juga masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding.
"Soal banding, kami pikir dulu. Belum bisa jawab sekarang," ucap Jonru. Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/17425451/jonru-ini-keputusan-yang-sangat-tidak-adil-saya-tidak-ikhlas-menerimanya.
Penulis : Setyo Adi Nugroho