Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kapal Super Yacht Equanimity senilai Rp 3,5 triliun berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di perairan Tanjung Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018) kemarin.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, kapal tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Federal Bureau of Investigation (FBI) sendiri meminta Polri untuk membantu menangkap kapal yang sudah dicari selama 4 tahun terakhir.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkap bila tersangka pemilik yacht tersebut saat ini tengah berada di Amerika Serikat.
"Ada tersangkanya di Amerika, saya lupa namanya itu," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Setyo menjelaskan lantaran berada di wilayah Indonesia, maka pihak Bareskrim Polri berhak mengamankan yacht yang membawa 34 ABK itu.
Laporan dari FBI sendiri, ditengarai Setyo menjadi alasan pula untuk memeriksa kapal itu. Polri sendiri memiliki MoU dengan FBI, dimana salah satu isinya adalah tukar menukar informasi dan barang bukti.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
"FBI menyatakan bahwa ada kejahatan yang menurut locus deliknya ada di Amerika, itu barang buktinya ada di Bali yaitu kapal pesiar mewah," ungkap Setyo.
Usai diamankan, Polri melakukan pengecekan. Pengecekan itu, kata Setyo, meliputi pengecekan dokumentasi, pengecekan fisik, hingga pengecekan nakhoda kapal.
"Dokumen, lalu secara fisiknya dicek, kemudian siapa yang mengawaki disini juga dicek semua. Makanya mengumpulkan waktu lama. sekarang yang jaga dari Polair," imbuhnya.
Selain itu, mengenai tindak lanjut ke depannya, jenderal bintang dua ini masih belum mengetahuinya.
"Oleh sebab itu, dari FBI datang kemudian koordinasi dengan Polri dengan Bareskrim untuk melakukan pengecekan. Nah sudah dilakukan (pengecekan) kemarin, Rabu (28/2/2018), nanti tindak lanjutnya kita akan lihat apakah itu penyitaan dan disita dan segala macam," pungkasnya.(*)
TONTON JUGA: