Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Tiga sistem baru yang akan diterapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek dipastikan hanya berlaku hingga infrastruktur di sekitar tol Jakarta-Cikampek selesai dibangun.
Adapun saat ini terdapat dua pembangunan infrastruktur di ruas Tol Jakarta-Cikampek yakni Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek.
"Iya peraturan diterapkan sampai LRT dan tol elevated selesai," ucap Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat ditemui di peluncuran sistem E-tilang di Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Kedua proyek yang sama-sama menerapkan sistem jalur layang itu direncanakan rampung tahun 2019 mendatang.
Adapun tiga peraturan yang akan diterapkan mulai 12 Maret 2018 yakni jalur khusus angkutan bus yang terletak di lajur 1 atau tepat disamping bahu jalan tol.
Angkutan masal lainnya seperti bus pariwisata maupun bus yang mengangkut karyawan boleh melewati jalur tersebut, namun apabila truk ataupun kendaraan pribadi melewati jalur tersebut akan terkena sanksi.
Aturan kedua adalah penerapan ganjil-genap khusus di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur. Kendaraan yang tidak sesuai jadwalnya akan diarahkan untuk melewati jalur arteri.
Lalu yang ketiga aturan jalur khusus kendaraan golongan III, IV dan V.
Peraturan tersebut berlaku di waktu padat yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Budi menjelaskan sistem yang digunakan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek itu juga diharapkan dapat mengembalikan waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung seperti dulu yakni hanya dua jam saja.
"Kami ingin mengembalikan bahwa dulu Tol Japek orang mau ke Bandung waktunya cukup 2,5-3 jam tapi kalau pagi kan volume kendaraan banyak. Nah inginnya saat jam sibuk itu bisa lancar kembali," pungkas Budi Setiyadi.