TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel, Anniesa Hasibuan memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan.
Tanggapan Anniesa diberikan setelah Ketua Majelis Hakim Sobandi meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan usai mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke-3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018).
Baca: Selalu Bersama, Pasangan Suami Istri Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Meninggal Dengan Luka Sama
Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan.
Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan, biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang saya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Baca: Duda Ini Putar Musik Disko Pancing Bocah ke Rumahnya Sebelum Dicekoki Film Dewasa
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya.
"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.
Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.
Baca: Enam Bocah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Direhabilitasi
"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan, di perjanjian dengan agen dalam syarat perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.