Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti menyampaikan, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) merupakan kebutuhan dasar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat oleh para pelaku Pendidikan Tinggi.
Namun sampai saat ini, mayoritas perguruan tinggi di Indonesia belum menempatkan SN Dikti sebagai kebutuhan dasar dalam meningkatkan kualitas. Oleh sebab itu, guna mengoptimalkan SN Dikti perlu sosialisasi yang baik.
“Semua perguruan tinggi merasakan bahwa Standar Nasional Perguruan Tinggi ini perlu sosialisasi yang lebih baik,” ungkap Marlinda saat pertemuan dengan PTN-PTS Provinsi Sumut, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI, di Universitas Sumatera Utara, Sumut, baru-baru ini.
Pada akhir tahun 2017 lalu, Komisi X DPR RI telah menyelesaikan Panja SN Dikti. Kesimpulan yang dihasilkan antara lain bahwa mayoritas perguruan tinggi di Indonesia belum menempatkan SN Dikti sebagai kebutuhan dasar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Akibatnya, pelaksanaan SN Dikti tampak belum menunjukkan hasil yang optimal.
Marlinda yang merupakan anggota Panja SN Dikti menyampaikan, beberapa komponen yang sulit dipenuhi untuk memenuhi SN Dikti yaitu, pemenuhan syarat kualifikasi dosen, khususnya bagi PTS yang ada di daerah luar Jawa dan pelosok.
Selain itu, pemenuhan sarana-prasarana yang memadai, khususnya terkait dengan ketersediaan laboratorium untuk menunjang proses penelitian. Sumber pembiayaan PTS yang sebagian besar masih mengandalkan sumber keuangan dari mahasiswa, juga menjadi pembahasan.
Pembentukan Panja SN Dikti diharapkan bisa memperbaiki kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk peningkatan mutu, relevansi, akses, daya saing, dan tata kelola perguruan tinggi. Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ini ingin mendapatkan masukan, tidak terbatas hanya SN Dikti dan evaluasi pendidikan tinggi, tetapi termasuk pula persoalan kekinian seperti misalnya SNMPTN, penelitian, jurnal, kepangkatan dosen dan guru besar, UKT, BOPTN, sarpras, dan lain sebagainya.(*)