Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara enam tahun denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Selain menerima suap, hakim juga menyatakan Ali Sadli menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali dinilai terbukti menerima uang Rp 240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT yakni Sugito dan Jarot Hendra Pambudi dan pejabat lainnya.
Baca: KPK Periksa 10 PNS dalam Kasus Suap Bupati Subang
Baca: Jaksa KPK Yakin Sekjen Kemendes PDTT Terlibat Suap
Baca: Mantan Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara
Baca: Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta
Suap diduga agar Ali Sadli dan Auditor BPK lainnya, Rochmadi Saptogiri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2016.
Untuk penerimaan gratifikasi, Ali terbukti menerima Rp 8,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu menurut hakim disamarkan oleh Ali sehingga dinyatakan sebagai TPPU.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan Vonis Ali yakni dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan Ali belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ali hukuman penjara 10 tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku akan melakukan banding.(*)