News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Rita Diproses KPK, Ketentuan Bayar Izin Lingkungan Rp 60 Juta Hilang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketentuan membayar Rp 60 juta oleh perusahaan pemohon setiap kali mengurus izin lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara kini tidak berlaku lagi.

Padahal sejak 2012 atau setelah terbitnya PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, ada ketentuan membayar Rp 50 juta, dimana menurut saksi di persidangan. Ketentuan tersebut dicetuskan oleh Abrianto Amin, anggota Timses Bupati Rita Widyasari saat Pilkada.

"Sampai kasus ini terangkat, lalu pungutan distop, sekarang tidak ada lagi," ucap Hamsyin, yang adalah konsultan lingkungan dari PT Argonusa Sartika ‎saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hamsyin melanjutkan biaya Rp 60 juta tidak ada lagi, namun untuk biaya presentasi masih ada karena untuk melakukan itu harus mengundang kepala desa maupun kecamatan.

"Kalau untuk presentasi masih ada biaya pak, karena kan harus mengundang kepala desa maupun kecamatan, ‎makin banyak yang diundang, biaya makin besar. Itu harus ada untuk tranportasi sampai konsumsi," ujarnya.

Baca: Selain Bayar Izin 50 Juta, Pemohon Izin Lingkungan Juga Diminta Biaya Paraf Rp 10 Juta

‎Sebelumnya dalam surat dakwaan, Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita dibantu oleh Khairudin sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal
‎55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini