TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diinformasikan akan segera memindahkan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur menuju Lapas dekat kediamannya.
Dari informasi yang dihimpun, rencananya Abubakar Baasyir akan dipindah di Rutan Klas IA Surakarta atau Lapas Klas IIB Klaten.
Lalu bagaimana pihak keluarga Abubakar Baasyir menanggapi hal tersebut?
Juru bicara keluarga, Ustaz Abdul Rohim Baasyir mengaku pihak keluarga kecewa terhadap keputusan itu.
Menurutnya, pihak keluarga hanya ingin merawat Abubakar Baasyir di rumah saja.
"Bila dipindah di Lapas maka artinya sama saja. Kalau harapan kami beliau menjadi tahanan rumah agar bisa dirawat keluarga," katanya.
Menurutnya, selain kondisi kesehatan, umur Abubakar Baasyir sudah 80 tahun lebih.
"Dari sisi psikologis dan fisik Abubakar Baasyir kami rasa sudah tak layak masih tetap dipenjara," ujarnya.
Ia menilai, keinginan dirawat di rumah tak hanya keinginan keluarga. Abubakar Baasyir pun memiliki keinginan yang sama.
Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Surakarta, Urip Dharma Yoga sebelumnya mengatakan terkait pemindahan Abubakar Baasyir ke Rutan Solo pihaknya belum mendapat informasi.
"Jadi belum ada kabar baik tertulis maupun lisan," ungkapnya.
Pihaknya masih akan menunggu instruksi pemerintah pusat. Jika akhirnya dipindahkan ke Rutan Solo, Urip menjelaskan pihaknya bakal mempersiapkan semua hal.
"Termasuk menyangkut pendukung beliau. Apalagi usia beliau 80 tahun lebih pasti akan ada banyak orang menjenguk," ujar dia.
Siapkan Tempat
Menkopolhukam Wiranto mengatakan realisasi pemindahan terpidana perkara terorisme Abubakar Baasyir masih menunggu laporan dari pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah jelas kok bahwa akan dipindahkan," ucap mantan Panglima TNI 1997 ini.
Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang
Ia mengatakan pemindahan terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu, tidak bisa terburu-buru.
Pihaknya, ujar Wiranto, perlu mengetahui tempat dan fasilitas serta tenaga kesehatan lapas yang dituju telah sesuai.
"Nanya sama polisi nanti kumham. Pemindahannya gimana, tempatnya bagus apa nggak, penjagaannya gimana, prosedurnya bagaimana, makannya di sana bagaimana, dokternya bagaimana. Enggak terus tiba-tiba, saya perintahkan besok. Kalau enggak siap gimana? Jadi tunggu, sabar," ujar Wiranto.
Pendiri Partai Hanura ini meminta agar pembahasan terkait pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, selesai.
"Itu sudah, itu sudah (pemindahan) Abu Bakar Baasyir sudah selesai, tinggal dipindahkan saja ke Jawa Tengah," ujar Wiranto.
Abubakar Baasyir diputuskan pemerintah dipindahkan ke lapas deket rumah keluarga di Jawa Tengah dengan pertimbangkan konsep kemanusiaan dan faktor hukum dan keamanan.
"Sehingga di satu sisi aspirasi untuk memerhatikan kemanusiaan itu iya, dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi.
Tapi aspek hukumnya harus dijalani dari pendekatan hukum memang tak mungkin dengan cara yang lain," kata Wiranto.
Tim Pengacara Muslim (TMP) menegaskan kliennya tidak akan pernah mengacukan grasi karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah merasa bersalah.
"Tidak akan meminta grasi, karena sesuai Undang-undang Grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah, dan beliau menyatakan sampai hari ini saya tidak bersalah," ujar Muhammad Mahendradatta, Koordinator TMP.
Menurut Mahendradatta, kliennya menolak terkait intensitas pemindahan dari satu lembaga pemasyarakatan ke lembaga pemasyarakatan lainnya.
"Tentu beliau menolak kalau pindah-pindah lapas, pindah-pindah lapas itu sudah pernah dan sering dilakukan, jangan diutarakan sebagai kayak baru," ujar Mahendradatta.
Baca: Tujuh Anggota Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Tukinem
Selama ini, menurut Mahendradatta, yang ditawarkan dan dipertimbangkan oleh keluarga Baasyir adalah penahanan rumah.
"Tawaran tersebut pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setelah mengunjungi keluarga Baasyir di Jawa Tengah akhir Februari 2018," ujar Mahendradatta.
Tim Pengacara Muslim (TPM) juga sempat menyindir terpidana lain yang tidak ditahan dan merujuk ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mekanisme nggak ada dalam perundang-undangan tetapi pernah dilakukan pada masa Xanana Gusmao. Ahok itu terpidana tetapi tidak menjalani di LP (Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan). Dia di Mako Brimob," ujar Ahmad Michdan, Koordinator Pengacara Abubakar Baasyir.
Menurut Ahmad Michdan, faktor psikis akan membantu Baasyir dalam proses penyembuhan.
"Dari saran dokter, kondisi Baasyir akan semakin baik bila dekat dengan keluarga sehingga kami menyarankan Baasyir dapat menjalani sisa tahanan di rumah," ujar Michdan.
Namun, Michdan mengatakan kliennya tidak akan mengajukan grasi.
"Baasyir sampai saat ini tidak mengaku salah dan yakin apa yang dilakukannya bagian dari ibadah," ujar Michdan.
Direncanakan pemerintah akan memindahkam Baasyir dari tempat tahannya sekarang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke lapas yang berada di kawasan Klaten, Jawa Tengah.
"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP", ujar Michdan. (Tribun Network/bar/rin/yan/wly)