TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dokter Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa soal kliennya sengaja membantu pengacara Fredrich Yunadi untuk meloloskan Setya Novanto dari pemeriksaan KPK.
Hal ini disampaikan Wirawan Adnan, Kamis (8/3/2018) usai mendampingi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ada 3 hal yang akan kami bantah. Pertama tidak betul ada kesengajaan untuk bantu. Itu tidak ada. Cuma diakui klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin," terang Wirawan Adnan.
Wirawan Adnan melanjutkan saat pemeriksaan, seharusnya ada surat pengantar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), soal itu diakusi kliennya tidak ada.
Lebih lanjut soal pertemuan dengan Fredrich di apartemen Bimanesh di Simprug, Jakarta Selatan menurut Wirawan Adnan itu bukan membahas soal rekayasa perawatan Setya Novanto melainkan hanya konsultasi.
"Memang bertemu tapi bukan untuk membahas rekayasa, dia ketemu akan konsultasi kliennya yang dipertensi berat, gak papa kan ketemu. Kemudian dia (Bimanesh) tidak pernah buat surat pengantar, dan tidak pernah ada perintah kepada perawat siapa saja yang memerintahkan untuk diperban," tegasnya.
Mengenai penggunaan infus, dimana sesuai dakwaan Bimanesh disebut menyuruh suster untuk hanya menempel jarum infus. Namun suster tersebut tetap memasang infus dengan jarum untuk anak-anak, itu juga dibantah.