TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dirasa tak perlu.
"Biarlah kita sama-sama mengawasi Polri, dalam rangka agar Polri bekerja bener. Enggak usahlah, kita pikirkan soal TGPF-TGPF segala," ujar Andrianus di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3/2018).
Ia pun memberikan jaminan bahwa Polri berada juga dalam pengawasan Ombudsman dan Komnas HAM untuk mengawal kasus yang telah berlangsung lebih dari 10 bulan itu.
"Kami harap, apa pun yang menjadi pekerjaan pengawasan dari Komnas HAM maupun Ombusdman, harap dipercaya. Percayalah sama kami atau Komnas HAM dalam rangka mengawasi Kepolisian," jelas Adrianus.
Ia beralasan TGPF yang diwacanakan dibentuk tidak memiliki wewenang bila dibandingkan Kepolisian.
"Ya karena TGPF tidak punya kewenangan apa-apa, nendingan Polri, ketahuan punya kewenangan, punya Sumber Daya," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, tak semudah itu TGPF dapat membongkar siapa pelaku penyerangan itu.
"Iya, betul, kan nanti ujung-ujungnya Polri lagi. Kan semua dokumennya ada pada Polri kok," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian untuk secara serius menangani kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan, sebelum dilakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Hal itu, kata JK beralasan, karena nantinya TGPF juga akan bekerjasama dengan pihak polisi untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan terlebih dahulu menunggu hasil laporan akhir Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.