News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

PPATK Dilibatkan Telusuri Dana Kelompok MCA

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana atau rekening para anggota kelompok penyebar berita bohong atau hoaks, Muslim Cyber Army (MCA).

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

"Kalau aliran dana kita pasti kerja sama dengan PPATK untuk melihat aliran dananya," ujar Setyo.

Setyo mengingatkan, kepolisian mampu melacak skema kerja kelompok penyebar hoax, isu SARA, dan ujaran kebencian itu.

Sebab, jejak digital yang dilakukan oleh para pelaku di dunia maya tak akan hilang.

Ia menambahkan, penyidik tak bisa terburu-buru menangani kasus ini mengingat ada jutaan para pengguna atau netizen di dunia maya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno di Palu, Tara Arsih, dan Bobby Gustiono (35).

Baca: Cak Percil Sempat Mbanyol 20 Menit Sebelum Dipenjara di Lai Chi Kok Hong Kong

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

Jangan Lagi Sebut Muslim Cyber Army
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan penggunaan kata muslim oleh kelompok MCA yang beroperasi menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya tidak mencerminkan sebagai umat muslim sebenarnya.

Baca: Jokowi: Ibu Jangan Kampanye, Nanti Saya Kena Semprit

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini