News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

PPATK Dilibatkan Telusuri Dana Kelompok MCA

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan

Ia pun berharap agar Muslim tidak diasosiasikan dengan penyebaran hoaks.

Oleh karena itu, Syafruddin meminta jajarannya tidak ada lagi menyebutkan atau membawa-bawa nama muslim dalam mengemukakan kasus penyebaran hoaks The Family MCA.

"Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army, itu no," tegas Syafruddin di Jakarta Pusat.

Menurut Syafruddin, seorang muslim tidak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab berupa menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Ia memastikan Polri akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.

Baca: Permainan Kartu Remi Berujung Duel, Tubuh Ketut Ngarta Bersimbah Darah

Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap pada Minggu (4/3/2018).

Sebelumnya, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2/2018).

Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara.

RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC dan seorang lagi di Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini