"471 PPDP dari unsur parpol, apa simpatisan. Menjadi perhatian bagi Bawaslu tersebar 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota," kata dia.
Dia menegaskan, petugas PPDP dari unsur partai politik merupakan pelanggaran.
Pihaknya sedang menindaklanjuti temuan itu untuk mengganti yang bersangkutan.
Berdasarkan temuan di daerah, kata dia, petugas PPDP mempunyai banyak alasan mengapa berasal dari latar belakang partai politik.
Salah satunya karena ketidaktahuan memakai atribut partai politik.
"Tidak punya gambaran situasi di daerah. Jangan-jangan tanpa sadar memakai itu," ucapnya.