Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah melakukan tahapan pemutahiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Selama tahapan pemutahiran daftar pemilih, lembaga pengawas pesta demokrasi rakyat tersebut menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran.
Baca: Sekjen Gerindra Sebut Desakan Agar Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden Merupakan Dinamika Kader
Di antaranya Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang berasal dari unsur partai politik.
"Hasil pengawasan ada 26 PPDP yang terlambat dibentuk KPU," tutur anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan, 26 PPDP berada di lima provinsi dan enam kabupaten/kota yang seharusnya dibentuk paling lambat 17 Januari 2018.
Baca: Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung
Keterlambatan itu berdampak pada terlambatnya tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilihan.
Selain itu, keterlambatan juga berdampak pada ketidakikutsertaan PPDP dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU.
Bawaslu juga menemukan masih ada petugas PPDP yang merupakan unsur (pengurus atau anggota) partai politik.
Baca: Idrus Marham: Poros Ketiga di Pilpres 2019 Sulit Terjadi
Total ditemukan ada 471 orang di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang merupakan unsur parpol.
Atas temuan itu, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU yang setempat untuk mengganti PPDP yang bersangkutan.