TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan pada pekan ini.
"Tadi sudah bicara dengan Jampidsus mungkin minggu depan, minggu ini lah kita ada pelimpahan dari sebagian tersangka yang sudah ada, yang belum ada kita cari," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Berkas yang kemungkinan akan dilimpahkan adalah milik dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Meski akan melakukan pelimpahan, namun Bareskrim hingga kini belum juga menemukan tersangka lain, Honggo Wendratno, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengenai keberadaan Honggo, Ari Dono, mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan Honggo.
"Dicari terus," jelas Ari Dono.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
Kisi-Kisi Soal PAS/UAS Semester 1 Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Kurikulum Merdeka