News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suara Suratno Meninggi Saat Bicarakan Rekomendasi Sanksi Komisi Yudisial untuk 58 Hakim

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Rekrutment Hakim KY, Maradaman Harahap dalam jumpa pers di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Laporan Reporter Tribunnews, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Volume suara Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Suratno terdengar meninggi ketika berbicara soal data Komisi Yudisial terkait rekomendasi sanksi hakim sebanyak 58 orang. 

KY, kata dia, seharusnya tidak mengurusi soal teknis yudisial. Alasannya, hal itu sama sekali bukan kewenangan KY. Namun, selama ini, KY dinilai selalu masuk dalam ranah tersebut.

"Kalau soal teknis yudisial, itu sudah bukan kewenangan KY. Tidak ada kewenangan mereka disitu. Maka, memang benar, rekomendasi mereka tidak kami jalankan," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

KY, kata Sunarto, seharusnya paham mengenai aturan bersama nomor 02 Tahun 2012. Bahwa, kewenangan KY hanya sebatas pelanggaran kode etik. Seperti membawa ponsel ke ruang sidang dan hal lainnya. 

"Bisa dicek, kalau pelanggaran kode etik hakim, rekomendasi mereka selalu kita ikuti. Tapi, kalau urusan teknis, itu sudah masuk penegakan hukum," tambahnya.

Ditekankan olehnya, tidak ada satupun hakim yang ditangkap oleh KPK, berasal dari rekomendasi Komisi Yudisial.

"Saya tegaskan, tidak ada satupun hakim yang ditangkap oleh KPK atas rekomendasi KY," kata dia dengan suara meninggi.

Baca: Wow, Jadi Box Office, Film Black Panther Raup Pendapatan 1 Miliar Dolar di Seluruh Dunia

Komisi Yudisial (KY) bersuara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ‎terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/3/2018) kemarin.

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, ini sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," tegas Jubir KY, Farid dalam pesan singkatnya, Selasa (13/3).

Farid menuturkan pihaknya bisa menyebut oknum saat terjadi OTT pada aparat peradilan, ketika hanya sekali pada kurun waktu tertentu.

Namun beda cerita jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

"Kami tidak omong kosong tentang fenomena tersebut. Kami minta tidak lagi bertanya apa yang sudah dilakukan KY. Jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," tuturnya.

Farid melanjutkan sedari awal pihaknya telah mengingatkan jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung dan peradilan tidak benar-benar mau berubah, peristiwa tersebut akan terus terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini