Sejauh ini, kata Farid langkah pembinaan yang dilakukan Mahkamah Agung agar para hakim senantiasa terjada integritasnya sudah cukup baik.
Baca: Nissan Pastikan Kembaran Mitsubishi Xpander Tidak Akan Seperti Avanza dan Xenia
Baca: Kronologi Lengkap Artis Cynthia Ramlan Hampir Terlindas Mobil Saat Syuting Sinetron Stripping
Namun KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
Terlebih sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Namun tidak semua rekomendasi sanksi ini berlangsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan. Karena itu kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," tegasnya.
Farid juga mengungkap sejak tahun 2009, isu suap dan gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) cukup mendominasi hingga sekarang.
Terhitung dari total 49 sidang MKH, 22 laporan diantaranya merupakan praktek suap dan gratifikasi, secara tidak langsung sekitar 44,9% sidang MKH acap kali dihiasi dengan isu praktek suap dan jual beli perkara setiap tahunnya.
"Sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui, menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat. Total suap yang diterima hakim senilai Rp 30 juta untuk memenangkan perkara perdata yang sedang disidangkan.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipudin sebagai pemberi, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.