TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3/2018) kembali menyeret orang yang duduk di lembaga peradilan.
Hasil OTT di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Dua orang berasal dari lembaga peradilan dan dua orang berstatus sebagai pengacara.
Baca: KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang
Kasus suap tersebut melibatkan seorang hakim senior Pengadilan Negeri Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika (TA).
Sementara dua pengacara yang menjadi penyuapnya dan kini sudah menjadi tersangka adalah Agus Wiratno atau AGS dan HM Saipudin.
Baca: Ini Dia Profil Singkat Hakim Cantik PN Tangerang yang Ditangkap KPK, Alumni Kampus Ternama
Dalam kasus ini KPK menjerat Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi penangkapan
Senin (12/3/2018) pagi penyidik KPK sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang mengawasi gerak-gerik terhadap pelaku suap.
Panitera Pengganti bernama Tuti Atika pun tidak menaruh curiga bila aktivitasnya dalam pengintaian KPK.
Ia bekerja seperti biasa sibuk wara-wiri dengan pekerjaannya di pengadilan.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor