News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menjelang sore, tim KPK yang memantau gerak gerik pengacara bernama Agus Wiratno sedari pagi langsung menyergapnya di parkiran mobil Pengadilan Negeri Tangerang.

Penyidik KPK pun langsung bergerak dan membawa Agus ke ruang kerja Panitera Pengganti, Tuti Atika.

Setelah bertemu Tuti Atika, tim KPK mendapatkan barang bukti uang Rp 22,5 juta.

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK, Suami: Jangan Tanya Saya

Uang tersebut sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018).

Setelah itu tim KPK pun bergerak kembali menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan melakukan penangkapan.

Lalu, tim KPK juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta guna menjempu menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri.

Setelah mendarat dari Semarang, hakim Wahyu pun langsung digiring ke Gedung KPK.

Kesepakan angka suap Rp 30 Juta

Suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara perdata yang ditangani hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Wakil ketua KPK, Basari Panjaitan, menuturkan awalnya panitera pengganti, Tuti Atika, hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan pihak tergugat.

Namun, Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka Rp 7,5 juta terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta.

Baca: Penampakan Rumah Pejabat Pengadilan Negeri Tangerang yang Terjaring OTT KPK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini