Akhirnya angka Rp 30 juta pun disepakati kedua belah pihak.
Namun uang suap tersebut tak kunjung diberikan, hingga persidangan ditunda.
Sidang yang harusnya digelar 27 Februari 2018 ditunda majelis hakim.
Kemudian uang Rp 7,5 juta digelontorkan penyuap pada 7 Maret 2018.
Sidang kembali diagendakan 8 Maret 2018.
Hingga akhirnya, Senin (12/8/2018), Agus Wiratno membawa uang Rp 22,5 juta dan diberikan kepada Tuti Atika.
Dari peristiwa pemberian uang tersebut tim KPK bergerak dan langsung mengamankan seluruh pelakunya.
Meski diiming-imingi kemenangan, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, kasus perdata tersebut justru dimenangkan pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi Tuti Atika kepada pengacara tergugat.
Penangkapan diwarnai tangisan dan jeritan
Dilansir dari wartakotalive.com, sebelum terjadi Operai Tangkap Tangan (OTT) KPK, Panitera Pengganti, Tuti Atika bekerja seperti biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3/2017).
Ia tampak sibuk bolak-balik dari ruang kerjanya.
Wanita ini terlihat tergesa-gesa membawa sebundel berkas.
Baca: Putri Bungsu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Belum Tahu Sang Ibu Diamankan KPK
Dengan rambut tergerai, nafasnya tersengal-sengal keluar dari Gedung PN Tangerang siang itu.