News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Menangis di Persidangan Setelah Dengar Kesaksian Korban

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Zuherial kembali melontarkan emosisnya saat Hakim menanyakan apakah para saksi sudah mendapatkan perlengkapan umrah.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

"Apakah bapak ibu para saksi udah dapat perlengkapan?," kata Jaksa.

"Sudah. Ini saya pakai," jawab Zuherial juga kerap menjawab pertanyaan dengan nada-nada tinggi.

Aksinya tak berhenti sampai di situ, ketika hakim hendak menutup persidangan, Zuherial meluapkan uneg-uneg kepada Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan.

"Andika sebenernya masa depannya bisa cemerlang tapi uang jemaah ditipu. Aduh apalagi Anniesa ini orang kaya baru nih," terangnya.

Usai persidangan, Zuherial sempat menyalami para Hakim dan berusaha pula menghampiri ketiga terdakwa Andika Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Namun, langkahnya tersebut dihadang oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisan yang berjaga.

Saat meninggalkan ruang sidang, dia juga sempat melontarkan makian kepada ketiga terdakwa dengan nada tinggi.

Persidangan kali ini diketahui menghadirkan 10 orang saksi dari calon jemaah First Travel. Salah satu saksi dari kesembilan orang yakni akrtis sekaligus penyanyi Vicky Shu.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini