News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Fredrich Yunadi Kali Ini Banyak Diwarnai Interupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi.

Saling interupsi ini sempat membuat hakim kewalahan. Alhasil hakim berupaya menengahi meminta salah satu pihak diam, mengalah dan mendengarkan keberatan maupun menengahi interupsi.

"Sabar ya, coba jangan disimpulkan sendiri dan pertanyaannya jangan mengulang. Saksi kalau tidak tahu, tidak perlu dijawab," ungkap hakim Syaifudin Zuhri menengahi.

Kembali interupsi juga kian menjadi saat Fredrich diberi kesempatan bertanya pada saksi. ‎Ini diawali dari Fredrich yang menanyakan apakah saat saksi diperiksa oleh penyidik, penyidik memperkenalkan diri atau tidak.

"Ketika saudara diperiksa oleh mantan anggota polisi yang namanya Riska. Apakah Riska menunjukkan jati diri dia penyidik yang sah menurut undang-undang? ," tanya Fredrich pada dr Alia.

Merespon pertanyaan itu, jaksa Takdir langsung mengajukan interupsi. Dia keberatan karena pertanyaan Fredrich tidak ada kaitan dengan pokok perkara.

Menjawab pertanyaan Fredrich, dr Alia menyampaikan Riska memperkenalkan diri sebagai penyidik namun tidak menunjukkan tanda pengenal.

Seiring jalannya persidangan, point-point pertanyaan Fredrich terus mendapat interupsi dari Jaksa. Karena kesal, Fredrich menegur jaksa.

"Saya bertanya pada saksi, bukan pada jaksa. Anda mengeri Bahasa Indonesia tidak? Saya ini sudah lebih lama, puluhan tahun belajar undang-undang dibanding anda," kata Fredrich menimpali interupsi jaksa Takdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini