News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

Istilah Uang Syukuran Terungkap Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nganjuk

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk nonaktif, saat menjalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, pada Jumat (16/3/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, kembali duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kali ini, ia menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, Jumat (16/3/2018).

Saksi yang dihadirkan antara lain Harjanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Wisnu Anang Prabowo, Kabid Dinas Lingkungan Hidup; Arif Andrianto.

Baca: Ketika Saksi Kasus Bom Thamrin Menganggap Ilmu Aman Abdurrahman Lebih Tinggi Dibanding Baasyir

Kemudian Rekanan CV Bintang Jaya; Agus Plt Sekda Kabupaten Nganjuk; dan Sumadi, Kasi Dinas Lingkungan Hidup.

Agus mengungkapkan, proses lelang jabatan untuk jabatan tertentu terlebih dahulu melalui proses assessment oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

Baca: KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara

Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Baperjakat lalu mengusulkan nama-nama calon pejabat yang lulus assessment kepada Bupati Taufiq.

“Bahkan ada nama-nama yang tidak ikut lelang jabatan tetapi tiba-tiba menduduki jabatan, seperti Pak Ibnu Hajar,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Selain itu, dia juga mengenal uang syukuran sebagai istilah uang suap untuk bupati agar pegawai bisa menduduki jabatan.

Baca: Sebelum KPK Turun Tangan, Calon Gubernur Maluku Utara Sempat Jadi Tersangka di Kepolisian

Untuk jabatan Kasi berkisar Rp 20-30 juta sedangkan untuk Kadis berkisar Rp 50-100 juta.
Wisnu yang menjabat sebagai Kabid di DLH membenarkan perihal uang syukuran tersebut.

Kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo menyebutkan, kliennya tidak pernah meminta uang sebagai syarat promosi jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini