“Apa berhenti di ajudan atau orang-orang yang katanya dekat dengan Pak Bupati?, Yang jelas klien kami tidak pernah meminta dan menerima," tegas kuasa hukum Taufiq.
Dalam kesaksiannya Agus mengatakan, penunjukan pejabat struktural Pemkab Nganjuk sering mengabaikan usulan Baperjakat, menurut dia itu hak bupati.
Namun, menurut Taufiq, dirinya tidak pernah menerima uang dari anak buahnya, yang diangkat menjadi kepala dinas atau kepala seksi.
JPU, Ni Nengah Guna Saraswati mengatakan bahwa itu hak terdakwa.
Namun yang jelas tuntutan JPU sudah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kini berkas kasus ini sudah P-21.
"Tuntutan kami sudah sesuai dengan pembuktian," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jatim dengan judul: Sidang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Ada Istilah Uang Syukuran untuk Bisa Duduki Jabatan